Kericuhan Kantor Arema FC Polresta Malang Kota Resmi Tetapkan 7 Orang Tersangka
Rabu, 1 Februari 2023 22:45 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - Setelah sebelumnya 107 orang diamankan untuk diminta keterangan oleh Polresta Malang Kota saat kericuhan di kantor Arema FC Jalan Betek Kota Malang, pada Minggu (29/1/23), akhirnya ditetapkan 7 orang resmi menjadi tersangka pada kasus tersebut
Dalam keterangan tertulis yang di sampaikan Humas Polresta Malang Kota (1/2/23), Kapolresta Malang kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan "Saat ini, Polresta Malang Kota sedang menangani kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di kantor Arema FC, pasca Insiden tersebut Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang diantaranya 107 orang kami amankan di sekitar TKP dan 8 orang lainnya kami amankan setelah kejadian.
Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan.
Para tersangka yang telah ditetapkan, kami terapkan persangkaan pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu AR (24) asal Dampit, MF (24) asal Dampit, NM (21) asal Dampit, MA (29) asal Dampit, dan MF (37) asal Dampit sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.
Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 Bendara Hitam ukuran 65 X 45 Cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke,Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan," pungkas Buher. (Hermin)**