Setelah Menabrak, Eks Polisi Enggan Bawa Korban ke RS, Korban Malah Jadi Tersangka, DPR RI Angkat Bicara

Minggu, 29 Januari 2023 13:03 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Terkait mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), yang tewas setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi akhirnya memantik perhatian Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Ia tidak habis pikir mengapa Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.

"Kami juga mempertanyakan hal ini. Apa urgensinya penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

 

 

Menurut legislator bidang hukum ini, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan rangkaian proses pidana yang arahnya adalah persidangan.

Sementara penetapan tersangka terhadap Hasya tidak perlu, lebih lanjut Habiburokhman mengusulkan polisi mencabut status tersangka terhadap Hasya.

"Karena kasus disetop ya menurut saya penetapan tersangka terhadap Hasya tidak diperlukan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menilai penetapan tersangka terhadap Hasya yang ditabrak purnawirawan polisi justru menambah beban keluarga yang sudah kehilangan.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler