Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Curas Viral Di Medsos

Jumat, 23 Desember 2022 19:39 WIB

Share
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto (kanan, memakai baju kotak hitam) didampingi oleh Kasi humas, Ipda Eko Yulianto (kiri,memakai hem coklat) bersama pelaku curas (tegah) (Foto/Dok: Humas Polresta Malang Kota)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto (kanan, memakai baju kotak hitam) didampingi oleh Kasi humas, Ipda Eko Yulianto (kiri,memakai hem coklat) bersama pelaku curas (tegah) (Foto/Dok: Humas Polresta Malang Kota)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang beberapa waktu lalu sempat viral di medsos dan menjadi berita nasional akhirnya dapat dibekuk oleh Satreskrim Polresta Malang kota (17/12/22)

Pelaku tertangkap kamera telepon pintar milik warga sekitar saat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor Sport warna merah di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang, setelah sebelumnya pelaku diketahui mengikat korban untuk menguasai barang berharga milik korban, yakni seorang mahasiswi salah satu universitas di Kota Malang dan karena korban melakukan perlawanan pelaku panik kemudian berupaya melarikan diri, namun naas wajah pelaku berhasil di videokan oleh salah satu warga di lokasi dan kurang tiga hari polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di wilayah Lowokwaru Kota Malang

Dari keterangan tertulis Humas Polresta Malang Kota (22/12/22) Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto menyampaikan "Kami merilis sebuah kasus yang sempat viral di sosial media, yaitu pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah kos-kosan daerah Lowokwaru Kota Malang, pelaku ditangkap di sekitar Lowokwaru dengan barang bukti berupa sepeda motor Vixion, uang tunai 150.000 dan pisau yang digunakan dalam aksinya."

Dari catatan kepolisian dia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun dari 2017 sampai 2018.
Saat penangkapan tidak ada perlawanan, dari tersangka dan terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

AKP Bayu juga menambahkan bahwa sebelum melaksanakan aksinya, pelaku mencari situasi yang aman dan sepi untuk kemudian melakukan perbuatan jahatnya dan dari keterangannyang didapatkan oleh pihak kepolisian saat ini ada 10 TKP yang masih di dalami, pelaku juga menuturkan bahwa senjata tajam digunakan karena ada perlawanan dari korban.

Hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dibeberapa lokasi yang berbeda.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi Jogo Malang Presisi yang memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kehadiran kepolisian dalam waktu singkat melalui Fitur Panic Button On Hand, kami juga berharap kepada masyarakat untuk sama-sama tetap waspada terhadap keselamatan dan keamanan diri dan lingkungan setempat," terang Kasat Reskrim (Hermin)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler