Satu Tahun KND-RI, Dante Rigmalia Ungkap Peluang Dan Tantangan Advokasi Disabilitas

Jumat, 2 Desember 2022 10:29 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Tepat satu tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI).

Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 1 Desember 2021, pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.  

Ketujuh nama komisioner tersebut adalah, Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota, Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota, Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota, Jonna Aman Damanik, sebagai anggota, dan Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota. 
Ketua KND-RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd.

Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada tahun pertama KND sebagai lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden menghadapi banyak peluang dan sekaligus tantangan. 

Menurutnya, sebagai lembaga yang baru dibentuk dan belum memiliki  segala hal untuk menjalankan kelembagaan, maka tujuh orang komisioner memulai bekerja dengan melakukan penataan kelembagaan, kata Dante Rigmalia dalam keterangan pers yang dibagikan kepada awak media pada kamis, 1 Desember 2022.

“Kami bekerja dengan mulai menyusun peraturan KND hinggal hal-hal teknis lainnya, menyusun program kerja hingga melaksanakan tugas dan fungsi yang dalam tahap awal belum terdukung dengan baik, khususnya dalam hal penganggaran hingga dukungan teknis administrasi," katanya.

Kemudian, hal lain yang sangat penting adalah terkait eksistensi KND-RI yang di representasikan lewat secretariat yang dikelola dengan inklusif, mudah diakses, dan professional.

“Sekretariat KND baru hadir setelah beberapa bulan KND dilantik. Meletakan sistem penganggaran KND di bawah Kemensos adalah satu tantangan tersendiri namun tidak membuat independensi KND menjadi goyoh dalam malaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pemantauan terhadap kementerian/lembaga dan pihak lainnya," papar Dante Rigmalia

Lebih lanjut Dante Rigmalia memaparkan, Bahwa mitra kerja KND meliputi 34 Kementerian, 27 Lembaga, 514 pemerintah daerah ditambah 3 provinsi baru dari hasil pemekaran wilayah Papua. 

“Juga, termasuk luas wilayah, geografis Indonesia, ragam disabilitas dan kebutuhan setiap ragam disabilitas yang berbeda satu sama lain merupakan tantangan tersendiri bagi KND dalam melakukan tugas dan fungsinya," katanya menambahkan.

Halaman
Editor: Jayadi
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler