Saat Tilang ETLE dan INCAR Diberlakukan, Ditengarai Banyak Pelanggar Gunakan Plat Nopol Palsu
Selasa, 29 November 2022 19:14 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - Guna hindari tilang ETLE atau patroli Mobil INCAR oleh Polisi Lalulintas, pengendara motor/mobil mensiasati gunakan plat nomor palsu, bahkan tanpa plat nopol, hal itu untuk kelabuhi ETLE maupun petugas yang patroli rutin, hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Blitar AKP Kadek Adhitya Putu Yasa S.IK SH melaui Kanit Turjawali Ipda Putut Iswahyudi.
Menurut Ipda Putut, pihaknya mengakui bahwa hal tersebut bisa terjadi apalagi wilkum Polres Blitar di seluruh perempatan atau pertigaan traffic light belum terpasang Eletro Statis ETLE, sehingga pihaknya lakukan patroli keliling setiap harinya, dan bahkan pernah menjumpai saat lakukan tilang Elektro, setelah melayangkan surat panggilan sidang yang di kirim dari Kantor Pos, ternyata pemilik motor tidak mengakui kalau itu motornya walau nomor polisi motornya sama, kok bisa terkena tilang ELTE
"Setelah pemilik motor yang sesuai nopolnya kita panggil untuk sidang dengan penindakan tilang Elektro Incar, pemilik motor mengaku motor itu bukan miliknya, walau nopolnya sama, karena pemilik motor warga Desa Binangun tersebut, jenis motor miliknya jenis Scoopy putih merah, sedang tangkapan layar di mobil Incar jenis Vario, saat itu pelanggar menerobos lampu merah di terminal Kesamben," kata Iptu Putut kepada Poskota Jatim saat memantau arus Lalin di perempatan Kecamatan Garum (Selasa 29/11/22) siang.

Masih menurut pria yang hobi tenis meja ini, untuk penindakan secara manual masih belum dilaksanakan, kalau toh menemukan pelanggaran pengendara motor atau mobil, hanya dilakukan teguran dan himbauan.
"Sementara bila kita lakukan patroli kelililng, menemukan pelanggar Lalu lintas pengguna jalan raya, baik roda dua maupun mobil kita lakukan teguran, sekaligus kita beri arahan tentang keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, termasuk menyampaikan untuk selalu taati peraturan Lalulintas, taati traffic light," tambah Kanit Turjawali Ipda Putut.
Di singgung mungkinkah akan di berlakukan tindakan tilang secara Manual kembali, atau melakukan penyitaan motor/mobil yang gunakan plat mopol palsu, Iptu Putut memastikan menunggu perintah pimpinan Polri, dan perlu diketahui untuk melepas plat motor/mobil apalagi memalsukan plat Nopol merupakan pelanggaran berat dan bisa ke ranah pidana.
"Melepas pelat nomor atau memalsukan plat motor maupun mobil merupakan pelanggaran berat bagi pengendara atau pengemudi mobil, sementara untuk wilkum Polres Blitar mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua, dan untuk penggantian nomor polisi oleh mobil belum ditemukan, apa lagi pengguna plat nopol.palsu kendaraan tidak sesuai regestrasi akibatnya seperti yang saya sampaikan tadi, pemilik motor asli tapi jenis dan warna motor tidak sesuai," tambah Iptu Putut.
"Untuk itu Bapak Kapolres Blitar menghimbau dan mengharapkan kepada pemilik motor/mobil harus sesuai prosedur standar motor/mobil itu, dan yang lebih penting saran pimpinan, dahulukan keselamatan di jalan raya patuhi rambu-rambu lalulintas, jangan emosi saat mngendarai kendaraan, itu semua untuk menjaga keselamatan bersama," pungkas Iptu Putut Iswahyudi atas ijin Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK. (Ari)**