Polres Blitar Melaksanakan Akad Nikah Pada Tersangka Narkoba Dengan Penuh Haru

Senin, 28 November 2022 22:49 WIB

Share
Saat prosesi akad nikah pada salah satu tersangka narkoba, yang diselenggarakan di Masjid Polres Blitar (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)
Saat prosesi akad nikah pada salah satu tersangka narkoba, yang diselenggarakan di Masjid Polres Blitar (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Tepat pukul 10.00 WIB, pada Senin (28/11/22) petugas  kantor KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri menggelar pernikahan dua sejoli warga Desa/Kec.Kandat Kabupaten Blitar di Masjid Polres Blitar.

Pernikahan dengan inisial MAN (21) dan DA (20) itu disaksikan kedua orang tua mempelai penganten, yang disaksikan Kasatreskoba AKP Rochani SH, dan dua perwira perwakilan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK selain kerabat dari kedua mempelai.

Tampak mempelei wanita menahan tangis haru saat menyalami MAN yang kelak menjadi pendamping hidupnya, dengan ucapan haru petugas pengulu KUA Kec.Kandat menyampaikan pesan-pesan kepada mempelei berdua usai pelaksanaan akat Nikah

Setelah akad nikah, kedua mempelai foto bersama di Masjid Polres Blitar. ( Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)


"Semoga kalian temanten berdua kelak akan selalu Sakinah, Mawadah Warohmah, dan yang tabah untuk cobaan ini, semoga Allah SWT memberikan Karomah dan Hidayah pada ananda berdua, Allah tidak akan membebankan cobaan umatnya yang tidak mampu memikulnya," pesan Pengulu KUA di hadapan kedua keluarga mempelei di ruang Masjid, sebelum menuju ruang pertemuan temanten untuk jamuan yang dibawa dari Kediri dan sumbangan dari  Satreskoba.

Sementara Kasatreskoba AKP Rochani menyampaikan pada wartawan, bahwa pernikahan adalah hak semua warga, termasuk MAN yang kini masih jalani proses hukum, karena kasus Narkoba dan harus kita laksanakan atas permohonan dari kekuarga temanten.

"Jadi kami memberikan hak tersangka MAN ini, untuk lakukan akad nikah dengan pasanganya, itu salah satu hak-hak yang diberikan kepada tersangka, sesuai arahan Bapak Kapolres, tetap penuhi hak tersangka, termasuk pernikahan ini, serta pemeriksaan rutin kesehatan dan harapan beliau, semoga padangan temanten tetap tabah dalam jalankan kehidupan ini, semoga kelak menjadikan bahagia dalam mengarungi kehidupan temanten," tandas AKP Rochani.

Acara akad nikah antara MAN dan DA  berjalan sekitar 1 jam, dan setelah acara akad nikah selesai, seluruh keluarga temanten berdua diberi ruangan untuk berkumpul untuk makan bersama sekaligus melepas kerinduan dari pihak keluarga MAN. (Ari)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar