Dalam Kurun Waktu 1 Tahun Polres Blitar Ungkap Beberapa Kasus dari Sareskrim,  Satreskoba dan Satlantas

Senin, 28 November 2022 23:38 WIB

Share
Kapolres Blitar saat press rilis, terkait dengan 3 Satuan Polres Blitar dalam ungkap kasus (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)
Kapolres Blitar saat press rilis, terkait dengan 3 Satuan Polres Blitar dalam ungkap kasus (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Akhir tahun 2022 Polres Blitar telah berhasil ungkap dan tutaskan ratusan kasus tiga dimensi dari Satuan Reserse Narkoba, penyelesaian ini merupakan kinerja tiga Satuan di Polres Blitar itu termasuk menyita ratusan bakan ribuan alat bukti dari tindak kejahatan dari Satreskoba dan Satreskrim tak ketinggalan ratusan knalpot brong dan kendaraan kasus kecelakaan.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.S.IK dalam keterangan persnya pada Senin (28/11) pukul 09.00 WIB, orang nomer satu di Polres Blitar ini menjelaskan secara terperinci per kasus, baik dari Satreskrim, Satreskoba dan Satlantas.

Selama satu tahun, untuk Satreskoba ungkap 147 kasus,  P. 21 sebanyak 97 yang sudah diserahkan ke JPU, termasuk TSK dan BB nya, proses penyidikan 50 kasus untuk jumlah tersangka 153 orang, yang terdiri dari Narkoba, Okerbaya/Daftar G kesehatan dan miras.

Saat Kapolres Blitar press rilis dilanjutkan dengan menunjukan barang bukti (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)


Untuk kasus di Satreskrim ada 144 yang di nyatakan (P.21) 89 dengan tersangka 97 orang, dalam proses penyidikan untuk 58 kasus yang terdiri berbagai kasus tindak pidana, jenis Curat/curas 37 kasus, Curanmor 18 kasus, pengeroyokan 13 kasus, penggelapan dan penipuan 23 kasus, pengrusakan 3, sedangkan untuk kasus persetubuhan 17 kasus dan kasus KDRT 11 kasus juga penyalahgunaan Senpi 2 kasus.    

"Juga kami menyita sebuah mobil dan motor hasil dari kasus penipuan dan penggelapan, selain barang bukti dari Satreskoba dan Satlantas, dalam kasus Lalu lintas ada 363 kasus,10  kasus sudah (P.21) (SP.3) 63 kasus, rujukan 257 kasus, dalam.proses 29 kasus, untuk BB 1 truk, 3 Mini Bus 35 ranmor roda 2, dan kita menyita puluhan Knalpot Bronk," terang AKBP Adhitya dengan didampingi Kasatreskrim, Kasatreskoba, Kasat Lantas, dan Kasi Humas dengan menunjukan Barang Bukti.

Dalam mengakhiri keteranganya Pamen Polisi yang hobi Bulu Tangkis ini menambahkan untuk pelanggaran Lalu Lintas tetap menggunakan Mobil Incar, jadi pelanggar tidak bisa berkelit, untuk BB Upal di sita Uang palsu Rp.60 ribuan dengan 3 lembar pecahan 20 ribuan, sedang yang beredar sekitar 600 ribu sedang dari Satreskoba menyita uang Rp14 Juta dan 97 ponsel, selain barang bukti jenis sabu-sabu 89.3 Gram, okerbaya 80169 butir, Doble L 3624 butir juga miras jenis arjo.

"Untuk barang bukti upal, kita sita Rp60 ribu dengan 3 lembar dua puluh ribuan  sedang yang beredar menurut tersangka berkisar 600 ribu rupiah, yang kini masih kita lakukan penyelidikan," pungkas AKBP Adhitya Panji Snom S.IK. (Ari)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar