Kasus Dugaan Pencabulannya Hebohkan Netizen Indonesia, Bechi Dituntut Penjara Maksimum

Senin, 10 Oktober 2022 15:45 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Mas Bechi, alias Moch Subchi Atsal Tsani yang kasus dugaan pencabulannya menarik perhatian orang netizen Indonesia kini, ia dituntut dengan hukum maksimal tanpa keringanan.

Tuntutan terhadap Mas Bechi dibacakan oleh JPU dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 10 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.

***Berita viral saat itu

 

"(Melanggar) Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," ujar Mia kepada wartawan seusai persidangan di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut Mia menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan untuk terdakwa, Sehingga tuntuntan kepada Mas Bechi merupakan  hukuman maksimal.

"Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," terangnya.

Mia juga menyebut selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," tukasnya.

Halaman
Editor: Jayadi
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler