Terkait Brigadir J, Polri Serahkan 11 Tersangka Ke Kejaksaan, Ini Daftar Namanya
Kamis, 6 Oktober 2022 07:48 WIB
POSKOTA JATIM- Polri telah telah menyerahkan 11 tersangka berikut barang bukti, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice untuk pelimpahan tahap dua.
Seluruh tersangka kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini pun ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik dengan rompi merah tahanan jaksa.
Diketahui, untuk kasus pembunuhan berencana ada lima tersangka diantaranya;
1. Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer (RE atau E)
3. Bripka Ricky Rizal (RE)
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi.
Mereka, dilansir dari PMJ News dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka antara lain;
1 Ferdy Sambo
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Kombes Pol Agus Nurpatria.
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto, dan
7. AKP Irfan Widyanto
Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," jelas Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko, Rabu (5/10/2022).**