Ferdy Sambo Ada Masalah Kejiwaan, Ahli Sebut Harus Dipenjara Level Keamanan Maximum
Kamis, 15 September 2022 13:17 WIB
POSKOTA JATIM- Akhir-akhir ini berkembang opini bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan, hal ini seperti disampaikan oleh Komnas HAM maupun Deolipa Yumara mantan pengacara Brigadir J.
Dalam Pasal 44 KUHP, disebutkan orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.
******Pilihan editor
Bila menerapkan pasal tersebut, maka Ferdy Sambo yang diduga mengalami permasalahan kejiwaan, maka Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum.
Terkait hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan, Ferdy Sambo tidak akan bisa serta merta memanfaatkan pasal 44 KUHP meski diduga memiliki masalah kejiwaan.
“Masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan "layanan" pasal 44 KUHP,” kata Reza Indragiri Amriel, Kamis (15/9/2022) dalam Chanel YouTube KompasTV.
****Pilihan editor
Hak tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik yang mengungkapkan bahwa diduga Ferdy Sambo mempunyai masalah kejiwaan hingga melakukan pembunuhan kepada Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.” tegasnya.