dr Mukhlas Hamidy, RS Yasyfin Gontor Mohon Diperiksa Polisi, Berikut Oknum Lainnya

Minggu, 11 September 2022 22:12 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Peristiwa kematian santri asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AM (17), yang terkesan ditutupi oleh pihak Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, terus bergulir dan makin jauh meskipun pihak Pondok Gontor terus  berusaha mengklarifikasi.

Pihak keluarga AM mendapat kabar putra mereka meninggal dunia pada Senin (22/8/2022). Di hari yang sama, surat kematian AM diterbitkan oleh RS Yasyfin Darussalam Gontor. Surat yang menyatakan korban meninggal inilah yang lantas disorot oleh Hotman Paris.

****Pilihan editor

 

Pertanyaan ini dilontarkan Hotman dalam instagramnya, @hotmanparisofficial, ia menanyakan tentang kematian AM yang disebutkan karena sakit, oleh karena itu ia meminta kepada polisi untuk memeriksa dr MH dan Oknum lainnya.

"Salam Hotman 911 kasus kematian seorang santri di pesantren Darussalam Gontor pada waktu jenazah diantarkan ke ibunya dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang ditandatangani dengan dokter berinisial MH dari rumah sakit Yasyfin Darussalam Gontor yang menyebutkan bahwa penyebab meninggalnya almarhum adalah karena sakit.

 

Tapi karena ibunya melihat banyak darah di bagian belakang tubuh dan kepala ibunya tidak percaya maka ibunya berjuang selama 2 minggu, untuk mengetahui apa penyebab meninggalnya anaknya karena gagal terus karena jawabannya selalu sakit, akhirnya ibunya mencari Hotman kebetulan ketemu di Palembang.

Setelah diviralkan oleh hotman akhirnya terbongkar penyebab kematiannya bukan karena sakit tapi karena korban pengeroyokan.

Dalam kesempatan ini saya memohon Kapolres setempat untuk segera memeriksa dokter berinisial MH yang menandatangani surat tersebut yg menyatakan sakit dan juga oknum yang meminta dibuat dan mempergunakan surat tersebut diduga palsu.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler