Tradisi Dilarang Lapor, Pengurus Ponpes Gontor Bisa Dipidana, Byuh Ketar-ketir
Sabtu, 10 September 2022 02:17 WIB
POSKOTA JATIM- Perjanjian Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur kepada wali santri yang melarang melaporkan kerana hukum bisa dipandang menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Perjanjian tersebut adalah pernyataan kesanggupan tak melapor ke polisi bila terjadi masalah pidana terhadap santri selama masih di lingkungan pondok pesantren.
Terkait perjanjian tersebut pengacara publik, Muhammad Mu’alimin menjelaskan, perjanjian tersebut sejatinya sudah batal sejak disodorkan. Sebab membatasi wali santri dengan melarang melaporan ke aparat penegak hukum adalah menabrak aturan hukum pidana.
*****Pilihan editor
Lebih lanjut Mu’alimin menjelaskan, perjanjian semacam itu akan jadi penghalang bagi penegakkan hukum. Maka para pihak yang membuatnya, termasuk lembaga Pondok Modern Gontor Ponorogo pada tingkat struktur organisasi dapat dikategorikan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Tidak hanya itu, ia menilai Ponpes Gontor Ponorogo melanggar hak asasi warga negara, sebab melaporkan kejadian pidana ke aparat penegak hukum (Polisi) merupakan hak hukum setiap orang.
Beda pula menurut Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang, terkait larangan lapor polisi tersebut, ia punya pandangan berbeda.
Kasus kekerasan di pondok ini berawal dari penganiayaan berencana dengan menggunakan benda tajam atau pun benda tumpul hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 340 KUHP.
****Pilihan editor