Tax Center FEB UM Gelar Sosialisasi Perpajakan Pada Bendahara Kelurahan Dan UMKM Malang Raya

Rabu, 7 September 2022 08:07 WIB

Share
Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada bendahara kelurahan serta UMKM di kota Malang yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (Foto/Dok: Tim Tax Center FEB UM)
Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada bendahara kelurahan serta UMKM di kota Malang yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang (Foto/Dok: Tim Tax Center FEB UM)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis  (FEB) Universitas Negeri Malang (UM) baru saja menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan bekerjasama dengan Kantor Wilayah III DJP Jawa Timur, kegiatan ini berlangsung secara offline di Kantor Kecamatan Klojen, dimana tenaga penyuluh dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III memberikan sosialisasi perpajakan kepada UMKM Bulteru dan Bendahara Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Klojen.

Dalam keterangan kepada media melalui pesan pribadi WA, Irma Meiliana anggota tim  Tax Center FEB UM (6/9/22) menyatakan "Adanya acara ini
bertujuan untuk memberikan penyuluhan mengenai lapor pajak dan informasi mengenai usaha-usaha yang dilakukan, Dirjen Pajak supaya bisa membantu pelaku UMKM dan bendahara kelurahan bangkit dimasa pandemi yang dikuti oleh 40 pelaku UMKM Bulteru bersama 20 Bendahara Kelurahan di Kecamatan Klojen".

Rangkaian acara ini dibuka oleh Ermita Yusida, S.E., M.E., MBA. selaku Ketua Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang yang dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama bagi UMKM secara langsung oleh Acob Achmadi, S.E. selaku Fungsional Penyuluh di Kanwil III DJP Jawa Timur dengan topik materi berjudul “Kemudahan Pajak Untuk UMKM”  kemudian berlanjut dalam sesi tanya jawab.

Secara garis besar materi yang disampaikan berisi kewajiban perpajakan dalam UMKM serta keberpihakan pemerintah kepada UMKM dalam ranah perpajakan.

DJP juga memberi dukungan pada UMKM karena telah ikut berkontribusi dalam memulihkan perpajakan selama pandemi yang berupa dorongan peran serta masyarakat, pemberian keadilan dan kemudahan terhadap UMKM.

Acara selanjutnya yakni penyampaian materi kedua untuk umum yang disampaikan oleh Nurul Armylia, S.E. selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Kanwil III DJP Jawa Timur  dengan bahasan materi terkait “PMK 112 NIK NPWP”

Dalam materi ini dijelaskan mengenai perubahan format NPWP menjadi NIK bagi Wajib Pajak baru, dimana nomer induk  kependudukan diaktivasi sebagai nomer wajib pajak sedangkan bagi Wajib Pajak lama NPWP masih dapat digunakan hingga tanggal 31 Desember 2023.

Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan mengenai panduan pemutakhiran mandiri melalui laman DJP online, yaitu djponline.pajak.go.id, dimana pengguna layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Disisi lain bagi bendahara kelurahan yang bekerja di Kota Malang, materi khusus yang disampaikan terkait penjelasan dari peraturan baru perpajakan PMK-58/PMK.03/2022, tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata caranya melalui sistem informasi pemerintah selain juga pembahasan mengenai transaksi pengadaan barang dalam sistem informasi pengadilan pemerintah.

Melihat kesuksesan dan antusiasme dari peserta Sosialisasi Perpajakan tahun ini
diharapkan acara Sosialisasi Perpajakan bisa diselenggarakan secara berkesinambungan, hal ini tidak lepas dari kerja sama tim yang luar biasa dari organisasi mahasiswa Tax Lover
Community, yang merupakan aktivis perpajakan di bawah bimbingan Tax Center Universitas Negeri Malang. Melalui kegiatan tahunan ini diharapkan juga bisa berkontribusi langsung bagi masyarakat dan aparat pemerintahan.

"Selain mendapat materi langsung peserta  juga bisa berkonsultasi langsung dengan pihak DJP mengenai permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara dalam pelaporan pajak," terangnya (Hermin)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler