Viral Mirip Sambo, Polisi Lampung Tembak Polisi, Motif Sementara Karena Ini

Senin, 5 September 2022 17:34 WIB

Share
Dok Polres
Dok Polres

POSKOTA JATIM- Peristiwa mirip kejadian penembakan Ferdy Sambo, yakni polisi tembak polisi telah terjadi di wilayah hukum Lampung Tengah, Minggu 4 September 2020, malam.

Korban tembak adalah Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen (41), tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, 

Korban adalah anggota Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah

Korban diduga tewas ditembak rekan polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua RS, seorang provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah

"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, Senin, 5 September 2022.

"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya.

Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara, sanksi etik dengan ancaman terberat adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.***

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler