Seorang Pekerja Tewas di Atap Rumah, Akibat Tersengat Aliran Listrik Tegangan Tinggi

Minggu, 28 Agustus 2022 20:20 WIB

Share
Saat petugas melakukan evakuasi pada korban yang tewas akibat tersengat aliran listrik (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)
Saat petugas melakukan evakuasi pada korban yang tewas akibat tersengat aliran listrik (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Nurwandi (40) warga Dusun Nglaos Desa Jatinom Kec.Kanigoro Kab.Blitar, ketika melakukan pengecatan di rumah tetangganya, tewas akibat tersengat aliran listrik di atap rumah milik Tugas Priyanto (59).

Kejadian yang mengejutkan para tetangganya sekitar TKP, pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 14.00 WIB itu, langsung warga setempat segera memberi pertolongan, namun korban sudah meninggal dunia, kemudian warga melaporkan ke Polsek Kanigoro.

Kondisi korban (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)


Saat petugas Polisi dan Koramil Kanigoro datangi TKP,  bersama Unit Identifikasi Sat.Reskrim Polres Blitar untuk olah TKP, oleh petugas anggota Polsek Kanigoro dan Koramil Kanigoro bersama warga masyarakat, korban langsung di evakuasi dari atap rumah untuk dilakukan pemeriksaan unit Identifikasi Satreskrim Polres Blitar bersama team medis dari Puskesmas Kecamatan Kanigoro.

Lebih lajjut, saat dilakukan pemeriksaan di rumah korban, pada luar tubuh korban di dapati pada perut sebelah kiri dan dada korban menghitam (hangus) dengan luka bakar, korban langsung di evakuasi ke rumahnya yang tak jauh dari TKP.

Kejadiaan tersebut dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari SH S.IK M.Si, bahwa meninggalnya korban itu murni kecelakaan akibat tersengat aliran Listrik yang berada di atap rumah milik Tugas Prianto.

"Pada waktu korban membenahi esbes (atap rumah) rumah, korban untuk turun dengan melewati tepian atap, saat berjalan itulah korban terpeleset jatuh, sedang di dekatnya ada kabel Listrik aliran dari PLN bertegangan tinggi yang berkode EB 51A 4D1," kata AKP Tika seijin Kapolres Blitar pada wartawan.

Seperti diketahui, korban beranak satu itu ketika akan turun untuk istirahat siang, korban terjatuh saat berjalan ditepian atap rumah, saat jatuh itulah korban tersengat aliran listrik dari kabel yang melintas atap rumah, karena murni kecelakaan, pihak keluarga korban tidak bersedia untuk di lakukan visum.

Untuk itu Atas permintaan pihak keluarga korban, karena pihak keluarga korban menyadari bahwa korban meninggal akibat kecelakaan dalam kerja, sesuai pemeriksaan luar tubuh korban oleh team Identifikasi Sat.Reskrim Polres Blitar, dan bidan Deda Puskesmas Kanigoro tubuh korban di dapati luka menghitam (hangus) pada perut kiri dan dada korban.

"Atas kesepakatan pihak keluarga korban dan menyadari atas musibah yang menimpa korban, pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak memperbolehkan di visum, dan tidak menuntut secara hukum kepada siapapun fengan surat pernyataan," pungkas Perwira Polwan yang hobi bela diri ini. (Ari)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler