Pengendara Yang Terjaring Balap Liar di Ponorogo, Bawa Surat Orangtua, Motor Baru Boleh Diambil Sebulan Lagi

Minggu, 14 Agustus 2022 15:41 WIB

Share
Foto ilustrasi polisi berhasil merazia aksi balap liar
Foto ilustrasi polisi berhasil merazia aksi balap liar

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian Ponorogo terus mengawasi aksi balap liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Nyatanya aksi balap liar atau naik motor ugal-ugalan masih dilakukan para remaja di Ponorogo, Minggu (14/8/2022).

Setidaknya sekitar 100 kendaraan sepeda motor harus didorong pemiliknya untuk dibawa menuju halaman Polres Ponorogo pada malam itu.

Para penuntun sepeda motor itu adalah para remaja yang terjaring dalam razia yang digelar mulai Sabtu (13/8/2022) malam tengah malam hingga Minggu (14/8/2022) sampai subuh.

Polisi menghentikan pergerakan mereka di sejumlah titik yang memiliki potensi untuk aksi kebut-kebutan alias balapan liar.

Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal usai razia mengatakan jika menangkap para remaja disejumlah titik yang sering digunakan balapan liar.

"Mereka itu, kita amankan dari 4 titik ruas jalan di Ponorogo yang sering digunakan balapan liar," ujar AKP Ayip Rizal kepada wartawan di Ponorogo.

Sebagai hukuman para remaja yang terjaring balapan liar harus jalan kaki mendorong motor mereka hingga halaman Mapolres Ponorogo.

Dari hasil razia balapan liar itu, diantaranya kebanyakan para remaja dan belum memiliki SIM.

Namun dari 100 sepeda motor yang terjaring itu, hanya 60 kendaraan sepeda motor saja yang ditindak, dan sisanya diberi himbauan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler