Susno Duadji dan Pengacara Sepakat Bharada E Tersangka, Alasan Apa Lagi

Minggu, 31 Juli 2022 08:10 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Peristiwa tertembaknya Brigadir J, Nofriansah Yosua Hutabarat, oleh Bharada E hingga kini terkesan ruwet dan lamban, bahkan hingga kini Kepolisian masih belum menetapkan seorang tersangka pun.

Berikut ini tanggapan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji atas sikap Polri yang hingga kini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

****Pilihan editor

 

Menurut Susno Duadji, berdasarkan laporan dari sejak pertama kasus penembakan Brigadir J ini terjadi,  status Bharada E seharusnya sudah menjadi tersangka

"Apapun kasusnya misalnya dia mengaku bela diri statusnya tembak-menembak dalam rangka bela diri ini tidak boleh dibebaskan begitu saja," ungkap Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube Susno Duadji, Sabtu 30 Juli 2022.

"Mestinya dia (Bharada E) harus jadi tersangka," tegas Susno Duadji.

**Pilihan editor

Susno Duadji mengatakan kasus kematian Brigadir J keputusan akhir bukan dari Polri, bukan juga di tangan Jaksa, melainkan sidang pengadilan, karena harus didukung dengan alat bukti, saksi, keterangan ahli.

Bagi Susno, kasus ini mudah dan terang benderang, sebab sudah ditemukan alat bukti yang ada, saksi, dan juga saksi ahli. ia menambahkan, dalam kasus ini yang dibutuhkan hanya kejujuran dan moral.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler