4 Kejanggalan, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Usut Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Selasa, 12 Juli 2022 19:17 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang  melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus penembakan antar anggota polisi  di rumah dinas Kadiv Propam.

"Saya sudah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022 

Tim yang dibentuk Kapolri terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal, serta melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM.

 

"Polri juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, Kompolnas dan Komnas HAM, terkait isu yang terjadi ini," ujarnya.

Menurut jenderal bintang empat itu, pembentukan tim ini selain untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang, juga meng-counter isu-isu atau berita-berita agar tidak liar di masyarakat.

"Tim akan bergerak sehingga rekomendasi gabungan tim eksternal dan internal menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti hal-hal yang ditemukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada," kata Sigit.

Sigit juga mengatakan kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, namun dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Saya sudah minta penanganan dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan penyelidikan scientific crime investigation (berbasis ilmiah), walau ditangani Polres Jaksel tetap mendapatkan asistensi Polda dan Bareskrim." ujarnya 

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat ada sejumlah kejanggalan yang dihimpun oleh awak media, yang pertama seperti izin penggunaan senjata oleh anggota yang masih berstatus tamtama, kedua bukti CCTV yang rusak.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler