Megawati Sebut Perlu Keselarasan dan Kepastian Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Disabilitas

Minggu, 26 Juni 2022 06:36 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Begitu mengetahui Kasus Pemerkosaan Disabilitas tuna rungu telah terjadi di kota Surabaya. Megawati yang penyandang Tuna Daksa ini langsung bergegas datang menemui di rumah ibu korban dan sang anak

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan agar kasus pemerkosaan yang menimpa gadis remaja penyandang disabilitas tuna rungu yang berusia 15 tahun dapat ditangani secara adil.

Menurut Megawati, pimpinan Forum Relawan Difabel (FORDIVA), Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terhadap anak yang tercantum pada Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali pada anak penyandang disabilitas.

 

Perlindungan preventif menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas, namun apabila perbuatan pemerkosaan telah terjadi, maka perlindungan represif menjadi upaya penegakan hukum.

Ironisnya, penanganan hukum yang selaras terhadap korban disabilitas tuna rungu dan wicara tidak terjadi, pasalnya korban pada saat melapor justru ditanya apakah korban berteriak atau tidak padahal sudah jelas korban tidak dapat berbicara dan mendengar.

Fakta ini merefleksikan masih buruknya cara menggali informasi yang benar atau akurat oleh penegak hukum,  yang jika terus dibiarkan akan memperburuk kondisi korban dan menjadikannya korban untuk kedua kalinya.

Fakta lain yang menunjukkan ketidak selarasan  hukum adalah pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak memperoleh bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis termasuk kompensasi yang baru diberikan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

***Pilihan editor

Sedangkan sebagai anak penyandang disabilitas, harusnya sudah mendapatkan perlindungan khusus sejak dari awal mendapatkan penelantaran, pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan kejahatan seksual.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler