Kemenlu RI: Klaim Mahathir soal Riau Wilayah Malaysia Tak Berdasar
Rabu, 22 Juni 2022 20:30 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, terkait Kepulauan Riau yang disebutnya merupakan bagian dari Malaysia.
“Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/06/2022).
Faizasyah menegaskan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku,” jelasnya.
Ia pun menyebut, Kemenlu menyayangkan pernyataan politisi senior Malaysia yang disebutnya tidak berdasar itu.
“Ditengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement (pernyataan) yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan,” kata Faizasyah.
“Perlu ditekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI,” pungkasnya.
Pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia soal Kepulauan Riau yang disebutnya merupakan bagian dari Malaysia, disampaikannya ketika menghadiri sebuah acara di Selangor, yang dihelat oleh sejumlah organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu.
Dalam acara itu, Mahatir juga menyatakan Singapura pernah dimiliki oleh Johor, Malaysia.
Negara bagian Johor menurutnya harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke sana dan Malaysia..**