Pesanggrahan Milik Anggota DPRD Gresik Disegel Polisi, Tempat Pernikahan Nyeleneh Manusia dengan Kambing

Kamis, 16 Juni 2022 21:02 WIB

Share
Polres Gresik akhirnya menyegel Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ milik anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi. (Foto: Istimewa)
Polres Gresik akhirnya menyegel Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ milik anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi. (Foto: Istimewa)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Unit Pidum Polres Gresik akhirnya memasang garis polisi di pintu gerbang Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Kamis (16/6).

Pemasangan Police Line di Pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Nasdem, disaksikan Kepala Desa Jogodalu beserta perangkatnya.

Pesanggrahan Ki Ageng merupakan lokasi pernikahan manusia dengan kambing yang viral, dan telah dinyatakan sebagai bentuk penistaan agama oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Gresik.

Saat petugas kepolisian datang dan melakukan penyegelan, pesanggrahan dalam kondisi sepi. Selain tidak ada orang, benda-benda seperti keris dan sejenisnya tampaknya juga sudah diamankan lebih dulu.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, pemasangan police line berjalan dengan aman terkendali dan selesai tepat pukul 17.00 WIB.

Mengenai proses hukum kasus pernikahan manusia dengan kambing yang berlangsung di Pesanggrahan tersebut, Kapolres menegaskan masih terus berjalan.

"Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan. Masyarakat angan panik, kita laksanakan proses hukum sesuai prosedur," kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputra menegaskan, pemasangan police line tersebut dilakukan agar lokasi steril dari aktifitas apapun.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut penyelidikan atas kasus pernikahan 'nyeleneh' manusia dengan kambing, seperti yang telah dilaporkan ke polisi.

"Untuk statusnya kemungkinan akan kita tetapkan besok," ungkapnya saat ditanya kapan kasus tersebut naik ke penyidikan

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana mendesak penyidik Polres Gresik untuk menjerat penyedia tempat dan pengundang hajatan dengan Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditegaskan Wayan, Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga wajib dijeratkan kepada Arif Syaifullah, selaku konten kreator dan Krisna selaku penghulu

Keduanya jelas membantu pengundang, yang sekaligus penyedia tempat di pesanggrahan milik pengundang, hingga terjadinya pernikahan manusia dengan hewan dengan cara Islam.

"Penyidik kepolisian sebaiknya juga menetapkan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, kepada Nur Hudi selaku penyedia tempat (menyuruh melakukan), Arif Syaifullah selaku konten kreator (membantu melakukan), Krisna selaku penghulu (membantu melakukan), masih kurang tersangkanya yaitu 2 orang saksi pernikahan (turut serta melakukan)..," ungkap Wayan Titip saat dikonfirmasi melalui pesan WhatSapp (WA).

Wayan kembali menyampaikan sesuai keahlianya di bidang hukum pidana, bahwa Syaiful Arif sebagai pelaku pengantin bisa dijerat Jo Pasal 156 KUHP dan UU ITE.

"Tolong rekan wartawan dikawal kasus ini, penistaan agama Islam oleh orang Islam pula. Apalagi fatwa MUI menyebutnya sebagai perbuatan penistaan agama," tandas Wayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki bernama Saiful Arif (44) menikah dengan seekor kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Minggu (5/6).

Pernikahan yang sengaja direkam kemudian videonya menjadi viral Itu, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar. Termasuk anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi,  pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’, serta Moh Nasir, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik. (san)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler