Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang Polisi

Kamis, 16 Juni 2022 15:23 WIB

Share
Gambar ilustrasi, bukan sandal jepit
Gambar ilustrasi, bukan sandal jepit

POSKOTA JATIM- Di media sosial banyak yang  membahas soal larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Bahkan, warganet banyak yang bertanya apakah ditilang bila nekat berkendara menggunakan sandal jepit. 

Berikut ini Penjelasan dari pihak kepolisian, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Pasalnya, naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas. 

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, Rabu (15/6/2022). 

 

Jadi penggunaan sandal jepit bukan larangan, namun diimbau untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara, demi keamanan dan keselamatan berkendara. 

Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan. 

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal. 

Lantas Jamal, menerangkan bahwa naik sepeda motor sangat rentan resiko, ia pun menyebut beberapa perlindungan yang dapat melindungi pengendara sepeda motor, seperti menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

Sebelumnya diberitakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara. 
Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya. 

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri. **

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler