AMPG Resmi Melaporkan Kasus Pernikahan Kambing dengan Manusia ke Polres Gresik

Kamis, 16 Juni 2022 17:22 WIB

Share
Mu'alim, sekretaris AMPG menunjukkan bukti LP di Mapolres Gresik, Rabu (15/6) sore. (Foto: Istimewa)
Mu'alim, sekretaris AMPG menunjukkan bukti LP di Mapolres Gresik, Rabu (15/6) sore. (Foto: Istimewa)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) akhirnya resmi menjadi pihak pelapor pada kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik yang berlangsung pada 5 Juni lalu.

 

Hal itu ditandai dengan diterimanya berkas laporan mereka oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Gresik, Rabu (15/6) sore.

Sebelumnya pihak penyidik tarik ulur, untuk memulai pemeriksaan pelapor karena jumlahnya empat pelapor untuk kasus yang sama.

Para pelapor kasus yang menghebohkan masyarakat Gresik itu, adalah AMPG, Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik, LSM Informasi Dari Rakyat (IDR), dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Gresik.

Menurut info, penyidik meminta agar para pelapor cukup diwakili satu elemen saja dengan menunjuk GP Ansor. Namun ketiga pelapor lainnya menolak inisiasi penyidik. Mereka kemudian memberi solusi, selain GP Ansor tiga pelapor lainnya bisa diwakili AMPG. Jalan keluar ini akhirnya disepakati meski agak alot, sehingga pihak pelapor hanya diwakili dua lembaga, AMPG dan GP Ansor.

Umi Khulsum, Humas AMPG membenarkan bila pihaknya disepakati untuk ditunjuk sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama mewakili Aliansi WC dan IDR. Sedangkan Aliansi WC dan IDR menjadi saksi pelapor.

"Makanya kami segera memasukkan laporan polisi (LP) melalui SPKT setelah kesepakatan tiga aliansi disetujui," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/6) pagi.

Pada LP bernomor STTLP/B/379/VI/2022/SPKT/Polres Gresik tersebut tertera, bila AMPG melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penistaan agama melalui postingan akun Facebook Liramedia dan Tik Tok milik Sanggar Cipta Alam.

Oleh karena itu, AMPG meminta aparat kepolisian melakukan pengusutan berdasarkan pada sangkaan pasal 45a ayat (2) UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 jo Pasal 156a KUHP. Bukti laporan polisi tertanggal 15 Juni tersebut diteken oleh Kepala SPKT Polres Gresik Aiptu Sapto H Widodo dan pelapor atas nama Mu'alim, sekretaris AMPG.

Masih menurut Umi, setelah resmi memasukkan LP, kini pihaknya tinggal menunggu pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Dalam pemeriksaan nanti, AMPG sebagai pelapor akan didampingi advokat Pak Abdullah Syafi'i," kata Umi.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sampai kemarin (15/6) pihaknya telah meminta keterangan 23 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama.

"Sebenarnya hari ini sudah 24 saksi yang kami periksa, namun seorang tidak hadir memenuhi panggilan," ujarnya melalui  pesan WhatsApp kepada media. (san)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler