Nunggak Rp27 Juta, Sambungan Air Gudang URC PUTR Gresik Disegel Perumda Giri Tirta
Rabu, 15 Juni 2022 19:48 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - Terbukti menunggak langganan air selama 7 bulan sebesar Rp27 Juta, sambungan air di Gudang Unit Reaksi Cepat (URC) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo diputus sementara oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.
Seorang pegawai URC DPUTR mengakui, akibat diputusnya sambungan PDAM tersebut, semua pegawai URC terpaksa mandi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) dekat kantor mereka.
"Sudah tiga Minggu ini, teman-teman kalau mandi di SPBU dekat gudang," terangnya.
Ia menjelaskan, tunggakan rekening air yang harus dibayar selama pemakaian air 7 bulan lebih dari Rp10 juta.
Kepala Cabang Perumda Gresik Kota Nurwakhid, membenarkan pihaknya telah menyegel sambungan di Gudang URC Bina Marga DPUTR Gresik karena tunggakan mencapai Rp27 juta.
Sebenarnya, kata Nurwakhid, sebelum penyegelan dilakukan pihaknya telah mengirim surat kuning yang berisi agar tunggakkan segera dibayar.
Karena tak dibayar, pihaknya kembali mengirim surat kedua agar tunggakan segera diselesaikan.
"Sudah 2 kali kami kirimi surat agar melunasi tunggakan, tapi tunggakan Rp27 juta tak kunjung dilunasi," ungkapnya.
Karena itu, kata Nurwakhid, dirinya lansung melapor ke Direktur Umum (Dirum) Perumda untuk minta izin penyegelan.
"Akhirnya, kami lakukan penyegelan," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Edi Kuncoro belum memberikan klarifikasi terkait tunggakan tersebut. (san)**