Polres Blitar Amankan Satu Pelaku Pencabulan Sedangkan Rekannya Tewas Gantung Diri

Kamis, 9 Juni 2022 17:01 WIB

Share
Kapolres Blitar SKBP Adhitya Panji Anom saat sampaikan hasil Operasi Pekat Semeru dan tunjukan BB (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)
Kapolres Blitar SKBP Adhitya Panji Anom saat sampaikan hasil Operasi Pekat Semeru dan tunjukan BB (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Polres Blitar menggelar releasenya hasil Operasi Pekat Semeru 2022 yang dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panjianom S.IK, dalam keterangannya kepada Wartawan.

Dalam ungkap Operasi Pekat Semeru 2022 yang paling menonjol adalah kasus pancabulan terhadap anak di bawah umur dengan dua tersangka, namun satu tersangka telah mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

 

Tersangka pencabulan dan tiga tersangka pengeroyokan (Foto/Dok: Ari Poskota Jatim)


Masih menurut Kapolres Blitar, salah satu tersangka meninggal dengan bunuh diri, saat dipanggil Polisi setelah pihakmya menerima aduan soal dugaan pencabulan.

Seperti diketahui dalam laporan keluarga korban sebut saja Melati (14) ke Polres Blitar atas perbuatan persetubuhan hingga korban hamil 6 bulan, melaporkan dua orang yakni S (61) dan B (Budiyono) yang ditemukan tewas gantung diri, keduanya adalah Warga/Desa Banjarsari Kec. Selorejo Kab. Blitar tetangga korban yang dilaporkan.

"Jadi satu tersangka yang kita periksa dan ditahan, untuk tersangka B (Budiono 54) warga desa Banjarsari Ke.Selorejo Kab.Blitar tewas dengan gantung diri setelah menerima surat panggilan," terang mantan Kasubdit Reg.Ident Polda Jawa Timur ini.

"Untuk S (61) dijerat Pasal 81/UU RI No.17/2016 dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara, kita menyita beberapa Bb baik dari tersangka maupun korban, untuk korban Melati (14) Hamil 6 bulan sesuai pemeriksaan Bidan," terang AKBP Adhitya.

Selain itu Polres Blitar juga mengungkap terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Minggu 25 Mei 2022 yang di lakukan lima tersangka, dua diantarannya pelaku di bawah umur, sedang korban meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

"Untuk korban setelah kejadian pada pukul 23.00 WIB dibawa ke Rumah sakit, dalam perawatan korban meninggal dunia, untuk tersangka ada 5 orang ditangkap pada SenIn (6/6/22) dua diantaranya usia di bawa umur.

"Kejadianya saat korban dan tersangka nongkrong di tepi jalan raya Desa Babadan dekat pasar Wlingi, saat bercanda salah satu pelaku tersinggung lalu melakukan penganiayaan yang dibantu empat temanya, kini ke-5 pelaku kita amankan untuk  dua pelaku  ditangani unit PPA, para tersangka di jerat Pasal 170 yo 351 KUHP ancaman di atas lima Tahun penjara," papar AKBP Adhitya kepada Wartawan sambil tunjukan BB yang diungkap Operasi Pekat Semeru 2022 pada Selasa sore (7/6) di ruang Humas Polres Blitar dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Tina, Kasat Narkoba AKP Rokhani dan Kasi Humas Iptu Udhiyono. (Ari)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler