Memiliki Kelainan Seksual Pria Asal Purwakarta Tega Menghabisi Nyawa Temannya
Kamis, 9 Juni 2022 17:20 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - Satrekrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pembunuhan di bulan Februari 2022 yang menghebohkan warga Kota Malang. Berawal dari penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki di Sungai Bango Jalan Simpang Teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Petugas yang mendatangi TKP menemukan berbagai kejanggalan terkait dengan kematian korban yang ditemukan dan kemudian di tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dalam rilis Polresta Malang Kota (8/6/22) diketahui bahwa pelaku yang tega menghabisi korban adalah MDH (pria, 44 tahun) warga Purwakarta, Jawa Barat. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim Bayu Febrianto Prayoga, S.H., M.H., M.I.K. menjelaskan motif tersangka MDH adalah cemburu.
“Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada bulan Februari lalu, Kita berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Kombes Pol Buher
"Tersangka ini memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis, dia cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya dan tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban," ungkap Kasat Reskrim
Kasat juga menjelaskan bahwa tersangka MDH mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019, akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan.
Kemudian tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari, saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak sadarkan diri.
Sekitar pukul 01.30 WIB di tepi sungai tersebut tersangka menjalankan aksinya menghabisi korban. Bukan ingin menghabisi korban tetapi tersangka juga memiliki motif lain yaitu untuk menguasai sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban.
Dia melakukan aksinya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras, kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut, Tersangka begitu cerdik saat kembali ke kosnya dia langsung melepas plat nomor tersebut agar tidak diketahui orang lain.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian membawakan hasil tepat pada tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diringkus di tempat parkir terminal Arjosari. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor, 1 pasang plat nomor N 5563 BB, 1 jaket berwarna abu-abu, kaos warna ungu, celana pendek warna coklat muda dan 1 kaos warna kuning. Kepada tersangka pihak kepolian menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hermin)**