Nota Dinas Pendidikan Prov Jatim Terkait Zakat, Diduga Tidak Sesuai Dengan Ini

Selasa, 17 Mei 2022 22:29 WIB

Share
Ilustrasi, Kontributor Poskota Jatim
Ilustrasi, Kontributor Poskota Jatim

POSKOTA JATIM- Telah beredar Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Nomor : 900/1968/101.1/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang diteken Dr Ir Wahid Wahyudi MT dengan perihal penyampaian Instruksi Gubernur Jatim Nomor : 01/INST/2021.

Dalam Nota-Dinas tersebut tertulis, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk membayar zakat penghasilan tiap bulan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) melalui BAZNAS Provinsi Jawa Timur

Dengan  nominal pembayaran zakat yang telah ditetapkan untuk golongan IV : 200.000, III : 150.000,  II : 100.000 dan  I : 50.000.

Setelah Nota Dinas ini beredar, muncul sejumlah kegelisahan dari para guru SMA dan SMK, yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Prov Jatim, yakni tentang besaran zakat dan cara membayarnya.

Untuk itu Kontributor Poskota Jatim telah mencari informasi bagaimana cara menghitung dan cara membayar Zakat tersebut, dan hasilnya dirangkum sebagai berikut.

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Gus Taufiq, dari Pondok Pesantren Doresmo Surabaya menjelaskan bahwa seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler