Hati-Hati ! Terima Janur Kuning Dari Satlantas Polres Malang Saat Mudik

Senin, 18 April 2022 19:46 WIB

Share
Petugas Satlantas Polres Malang menujukan Janur Kuning yang akan dipasang pada kendaraan pemudik yang melanggar lalin di wilayah hukum Polres Kabupaten Malang (Foto/Dok: Humas Polres Malang)
Petugas Satlantas Polres Malang menujukan Janur Kuning yang akan dipasang pada kendaraan pemudik yang melanggar lalin di wilayah hukum Polres Kabupaten Malang (Foto/Dok: Humas Polres Malang)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Berhati-hati saat mudik dan melintasi wilayah hukum Polres Malang, karena petugas Satlantas Polres Malang akan memberikan ‘Janur Kuning’ bagi siapa saja yang melakukan pelanggar lalu lintas saat mudik Lebaran 2022.

Satlantas Polres Malang akan menerapkan inovasi baru dari Ditlantas Polda Jatim selama Operasi Ketupat Semeru 2022 yang berupa 'Serangan Janur Kuning'. Dimana kendaraan yang melanggar lalu lintas akan kena serangan tersebut. Janur kuning ialah penanda bagi kendaraan R2 dan R4 yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Lantas, AKP Agung Fitransyah, menyampaikan (18/4/22) penindakan dengan menggunakan tanda Janur Kuning ialah salah satu penindakan represif edukatif.

"Penindakan represif edukatif, yaitu dengan serangan janur kuning dengan artian, pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas yang akan memasang Janur Kuning pada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalin saat mudik.

Maksud dan tujuan inovasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan petingnya keselamatan lalu lintas hingga sampai tujuan, selain juga sebagai bentuk kehadiran Polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalulintas.

"Pemudik yang melihat adanya pemasangan Janur Kuning pada kendaraan lain juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut,” terang Kasat Lantas.

Dia juga menambahkan dengan hadirnya inovasi ini juga bisa mengingatkan pemudik agar lebih waspada, serta peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya dan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.
(Hermin)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler