Kades di Tuban Diduga Memiliki Sabu, Langsung di Amankan
Jumat, 1 April 2022 16:09 WIB
POSKOTA JATIM- Kepala desa di Tuban, diduga memiliki Narkoba jenis Sabu, kini pelaku telah diamankan di Polres Tuban.
Kades tersebut memimpin di wilayah Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, terciduk saat berada di Jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak pada Rabu (30/3/2022), pukul 18.00 WIB.
"Benar, Kades Mander Suhartono (46) kami amankan terkait sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat ungkap kasus, Jumat (1/4/2022).
Saat penangkapan Polisi membawa beberapa barang bukti yakni 1 poket kristal putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 hape warna Gold. Terakhir, 1 buah bungkus rokok.
Kini polisi masih masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.**