5 Poin Alasan dr Terawan Dipecat Permanen dari Keanggotaan IDI

Minggu, 27 Maret 2022 15:33 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi memecat dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.  Pemecatan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

MKEK Pusat IDI, dilansir dari Kompas,  meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI, dengan alasan karena dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). 

 

Keputusan itu disampaikan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Jumat 25 Maret 2022. Surat rekomendasi tersebut bertulis Jakarta, 8 Februari 2022 nomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

 

Berikut ini 5 poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan menurut isi surat edaran tersebut:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler