Bersiaplah! Jawa Tengah Bakal Menjadi Empat Provinsi, Solo Menjadi Daerah Istimewa Surakarta
Minggu, 13 Februari 2022 17:33 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan melakukan moratorium terhadap pemekaran wilayah baru disejumlah Provinsi di Pulau Jawa.
Setidaknya ada 9 wilayah yang mengusulkan adanya pemekaran provinsi baru di Pulau Jawa itu.
Sementara hingga kini wacana pemekaran provinsi baru di Indonesia masih terus diusulkan oleh berbagai daerah.
Hingga saat ini di Pulau Jawa terdapat 6 provinsi yang sudah ada. Sementara dalam usulan nanti akan terjadi penambahan provinsi baru sebanyak 9 provinsi yang diusulkan.
Ke-6 provinsi yang sudah ada itu antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Sementara khusus untuk Jawa Tengah akan dimekarkan menjadi 4 provinsi dan ada penambahan 3 provinsi baru, yakni Jawa Tengah, Provinsi Banyumansan, Daerah Istimewa Surakarta dan Provinsi Muria.
Lalu wilayah kabupaten/kota wilayah mana saja yang akan menjadi bagian dan ibukota provinsi itu.
Berikut pembagian wilayah provinsi pemekaran di Jawa Tengah, dengan Ibukotanya, berikut pembagian wilayahnya sebagai berikut:
1. Provinsi Banyumasan (Jawa Tengah)
Ibu Kota Provinsi: Kota Purwokerto
Kabupaten Brebes
Kota Tegal
Kabupaten Tegal
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Banjarnegara
Kota Purwokerto (Dimekarkan dari Kabupaten Banyumas)
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Kebumen
2. Daerah Istimewa Surakarta (Jawa Tengah)
Ibu Kota: Kota Surakarta
Kota Surakarta
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Klaten
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sragen
3. Provinsi Muria Raya/Jawa Utara (Jawa Tengah)
Ibu Kota Provinsi : Kudus
Kabupaten Kudus
Kabupaten Pati
Kabupaten Jepara
Kabupaten Rembang
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora.