Bersiaplah! Jawa Tengah Bakal Menjadi Empat Provinsi, Solo Menjadi Daerah Istimewa Surakarta

Minggu, 13 Februari 2022 17:33 WIB

Share
Ilustrasi pemekaran provinsi baru di Pulau Jawa Menjadi 9 Provinsi. foto: istimewa
Ilustrasi pemekaran provinsi baru di Pulau Jawa Menjadi 9 Provinsi. foto: istimewa

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan melakukan moratorium terhadap pemekaran wilayah baru disejumlah Provinsi di Pulau Jawa.

Setidaknya ada 9 wilayah yang mengusulkan adanya pemekaran provinsi baru di Pulau Jawa itu.

Sementara hingga kini wacana pemekaran provinsi baru di Indonesia masih terus diusulkan oleh berbagai daerah.

Hingga saat ini di Pulau Jawa terdapat 6 provinsi yang sudah ada. Sementara dalam usulan nanti akan terjadi penambahan provinsi baru sebanyak 9 provinsi yang diusulkan.

Ke-6 provinsi yang sudah ada itu antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Sementara khusus untuk Jawa Tengah akan dimekarkan menjadi 4 provinsi dan ada penambahan 3 provinsi baru, yakni Jawa Tengah, Provinsi Banyumansan, Daerah Istimewa Surakarta dan Provinsi Muria.

Lalu wilayah kabupaten/kota wilayah mana saja yang akan menjadi bagian dan ibukota provinsi itu.

Berikut pembagian wilayah provinsi pemekaran di Jawa Tengah, dengan Ibukotanya, berikut pembagian wilayahnya sebagai berikut:

1. Provinsi Banyumasan (Jawa Tengah)
Ibu Kota Provinsi: Kota Purwokerto
    Kabupaten Brebes
    Kota Tegal
    Kabupaten Tegal
    Kabupaten Purbalingga
    Kabupaten Banjarnegara
    Kota Purwokerto (Dimekarkan dari Kabupaten Banyumas)
    Kabupaten Banyumas
    Kabupaten Cilacap
    Kabupaten Kebumen

2. Daerah Istimewa Surakarta (Jawa Tengah)
Ibu Kota: Kota Surakarta
    Kota Surakarta
    Kabupaten Sukoharjo
    Kabupaten Karanganyar
    Kabupaten Klaten
    Kabupaten Boyolali
    Kabupaten Wonogiri
    Kabupaten Sragen
    
3. Provinsi Muria Raya/Jawa Utara (Jawa Tengah)
Ibu Kota Provinsi : Kudus
    Kabupaten Kudus
    Kabupaten Pati
    Kabupaten Jepara
    Kabupaten Rembang
    Kabupaten Grobogan
    Kabupaten Blora.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler