Deal ! Pilpres Ditetapkan Pada 14 Februari 2024, KPU Umumkan Pemilu Serentak 2024
Selasa, 1 Februari 2022 11:10 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - KPU (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) Republik Indonesia akhirnya menetapkan tanggal pelaksanaan Pilpres 2024 sebagai Pemilihan Umum Serentak 2024.
Penetapan hari dan tanggal pemungutan Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU-RI Nomor 21 Tahun 2022, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Bersamaan dengan Pilres juga digelar untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat daerah hingga pusat.
"Yakni anggota DPR-RI, DPRD Tingkat Provinisi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ilham.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), menurut Ilham, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Dijelaskan, keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022.
Sementara keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dalam petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.(ant)