Dukcapil Soal Foto KTP Sebagai NFT, Waspadai Penyalahgunaan Data
Selasa, 18 Januari 2022 15:53 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - Bisnis Non-Fungible Token (NFT) ramai diperbincangkan di Indonesia, karena kesuksesan meraup uang hingga triliunan rupiah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang sangat merugikan.
“Ada anomalistik itu saling bertentangan, satu sisi menjaga data pribadi, tiba-tiba beberapa waktu media menghubungi dan menunjukkan contoh data dijual kemana-mana tentang data dirinya sendiri,” kata Zudan Selasa (18/1/2022).
Bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat. Tak hanya itu, lanjut Zudan, di dalam KTP elektronik terdapat data tersimpan, nama, alamat, tempat tanggal lahir, golongan darah, pekerjaan, tanda tangan, dan foto.
“Itu elemen sangat penting, NIK itu pintu akses pelayanan publik, mulai dari mengurus paspor hingga bansos,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan identitas.
“Jagalah data pribadi ini, kedaulatan data, perlindungan data,” tukasnya.
Terkait dengan NFT karena viralnya Ghozali Everyday yang berhasil memperoleh cuan hanya dengan bermodalkan foto selfi yang dijadikan NFT.
Ghozali Everyday menjual foto selfinya di NFT dengan harga tertinggi sebesar 66.346 RH atau setara dengan Rp 3,1 triliun.
Setelah ramai dan jadi bahan perbincangan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) Non-fungible token (NFT) akan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.**