Selangkah Lagi Surat Ijo Pasti Bisa Jadi SHM, Simak Penjelasan dari Kemendagri

Sabtu, 15 Januari 2022 19:45 WIB

Share
Saleh Alhasni dalam suatu pertemuan/Dok. Poskota Jatim
Saleh Alhasni dalam suatu pertemuan/Dok. Poskota Jatim

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Masalah Surat Ijo di Kota Surabaya bak benang kusut perlahan akan menemukan pemecahannya. Ini terungkap saat Zoom Meeting Forum Auditor Surat Ijo Surabaya (Fasis) Sabtu (15/1) pukul 10.00 WIB sampai selesai dihadiri wakil Kemendagri.

Cita-cita soal Surat Ijo menjadi SHM menjadi bahasan dalam forum itu. Dalam kesempatan Wakil Kemendagri (maaf wanti-wanti tidak mau disebut) menjlentrehkan masalah ini secara gamblang.

Intinya, Kemendagri melihat ketidak normalan dari Surat Ijo ini. Pihak Kemendagri melihat `keanehan` dari tiga surat dari Gubernur Jatim.

Satu dari Pakde Karwo (Soekarwo), dan dua surat dari Gubernur Khofifah. "Dan ada satu lagi dari kami. Kemendagri."

Oleh karena itu ia menjanjikan dalam waktu singkat pihak Kemendagri akan memanggil Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Wakil warga pemegang Surat Ijo dan pihak ATR/BPN. "Tujuannya untuk crosscheck data, dari situ akan terungkap bagaimana sebenarnya surat itu.

Sebelum wakil Kemendagri Saleh Alhasani mewakili Fasis, enjelaskan bahwa ada semacam upaya menutup-nutupi masalah ini dengan menghilangkan jejak dengan timbunan Perda.

Namun Saleh yakin bahwa pemecahan Surat Ijo tinggal tunggu waktu saja.r

Tak Usah Bayar IPT

Faktanya, setelah Fasis berusaha mengungkap Surat Ijo ini dari Kemendagri Mncul surat bertanggal 6 Desember 2021 yang ditujukan kepada Pmprov Jatim dan Pemkot Surabaya yang intinya menyebut UU No 28Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi pemerintah daerah tidak diperbolehkan menarik pajak retribusi di luar UU 28 Tahun 2009.

Dalam surat nomor 188.34/7990/Otda poin 1 b dan c UU No 28 Tahun 2009 yang satu objek pajak tidak boleh dikenakan retribusi, tidak boleh ada dua tarikan pada satu objek, karena itu melanggar undag-undang.

Halaman
Reporter: Admin Jatim
Editor: Srumekso
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar