Sistem Tilang Elektronik (ETLE)  di Wilayah Hukum Kota Blitar Mulai Diberlakukan

Senin, 27 Desember 2021 18:52 WIB

Share
Walikota Blitar Drs. Santoso memberikan sambutan saat jelang launching tilang elektronik (Foto: Ari Poskota Jatim)
Walikota Blitar Drs. Santoso memberikan sambutan saat jelang launching tilang elektronik (Foto: Ari Poskota Jatim)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Polres Blitar Kota menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforceme(ETLE), dimulai hari ini Senin 27 Desember 2021, yang dipasang berada di tiga titik.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiyawan S.IK M.Si mengatakan bahwa dalam penerapan tilang elektronik ini merupakan hasil kerja sama Polres Blitar Kota dengan Pemerintah Kota Blitar.

Walikota Blitar, Kapolres Blitar Kota dan Dandim 0808, meresmikan tilang elektronik (Foto: Ari Poskota Jatim)


Penerapan tilang elektronik ini untuk mensukseskan program Polri berkaitan dengan penegakan hukum berbasis teknologi, selain itu, juga untuk membangun program smart city di wilayah Kota Blitar.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE. Sementara penerapan ETLE ada tiga titik," terang AKBP Yudhi usainya launching pada wartawan Senin (27/12/21)

Walikota Blitar Drs. Santoso secara resmi membuka Tilang ETLE dengan menekan tombol didampingi Kapolres Blitar Kota dan Komandan Kodim 0808 Blitar Letkol Inf Didin Nasrudin, juga dihadiri Kapolres Bkitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK, Dir. Gakum Lantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo dan Forkopimda Kota Blitar serta Dan.Yonif 511 Letkol. Inf. Rully Noriza SIP M.IP dan undangan lain.

Dalam pembukaan ETLE Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, apresiasi dalam penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota.

Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.

"Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana," kata Santoso.

Untuk itu mantan Wawali Kota Blitar ini meminta Polres Blitar Kota menggencarkan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik, dengan begitu harapannya, masyarakat semakin disiplin dan patuh dalam berlalu lintas.

Perlu diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilangpun tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.

Sedang meninjau di ruang TMC Polres Blitar Kota (Foto: Ari Poskota Jatim)


Usai pembukaan ETLE  seluruh undangan melihat secara langsung cara penindakan di gedung TMC Polres Blitar Kota, dan dapat melihat langsung pelanggaran pengendara motor dan mobil melalui layar Monitor ETLE.

Sementara tilang sistim ETLE ada di tiga titik yakni, Jalan Sudanco Supriyadi Herlingga, di perempatan Jalan Tanjung dan simpang empat Jalan Kenari.  (Ari)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler