Edan ! Kasus Asusila Herry Wirawan Ternyata Mencapai 21 Santriwati, Kebanyakan Tinggal di Garut

Selasa, 21 Desember 2021 20:18 WIB

Share
Herry Wirawan dan ilustrasi pesantren yang dikelola terdakwa. foto: istimewa/tangkapan layar
Herry Wirawan dan ilustrasi pesantren yang dikelola terdakwa. foto: istimewa/tangkapan layar

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas PA), Bimasena menjelaskan kasus ini sengaja disembunyikan agar tidak terpublikasi, itu semua untuk melindungi korban.

"Bahwa sejak awal kasus ini kami sudah melakukan pendampingan," ujar Bimasena usai menghadiri persidangan kasus pencabulan dengan tersangka Herry Wirawan, Selasa (21/12/2021).

Dikatakan oleh Bimasena, sejak awal menerima laporan LBH SPP, lalu pelaporan ke Polda Jabar naik ke penyelidikan.

"Setelah itu, lalu selama penyidikan kami sudah melakukan pendampingan," jelas Bimasena.

Lebih jauh Bimasena menjelaskan, alasan mengapa kasus ini tidak ramai ekspos ke publik saat pelaporan di Polda Jabar, bahwa Komnas PA punya strategi.

Dikatakan bahwa strategi Komnas PA adalah untuk melindungi korban, agar tidak ada ketakutan dari para korban kasus asusila.

Tak hanya itu, pihak Komnas PA juga berupaya untuk membantu penyidikan dari pihak kepolisian, P2TP2A konsen trauma kepada korban pasca viral kasus ini.

Bahkan saat ini pihaknya melakukan pendampingan korban, yang kebanyakan korban berdomisili di Garut.

"Dan itu kami lakukan bukan hari ini saja, karena mencuat ke media, tapi sejak bulan Mei 2021 lalu terus dilakukan pendampingan," jelasnya.

Untuk progres persidangan hari ini, Bimasena sangat mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi agar mengawal kasus ini.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler