RT di Ponorogo Mendapat Dana Operasional 10 Juta Per Tahun, Pemanfaatannya untuk Apa Saja

Minggu, 5 Desember 2021 08:59 WIB

Share
Ilustrasi uang kertas 100 ribu.
Ilustrasi uang kertas 100 ribu.

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Bupati dan wakil Bupati Sugiri Sancoko-Lisdyarita menjamin setiap rukun tetangga (RT) mendapat jatah dana operasional Rp10 juta per tahun.  

Namun untuk tahun ini cair seperempat saja, sedangkan untuk tahun depan akan diterimakan secara utuh.  

Seperti yang dikatakan Sugiri Sancoko mengungkap alasan dana RT tahun ini hanya cair sebesar Rp 2,5 juta, pasalnya pihaknya harus memprioritaskan pembiayaan mendesak lainnya .

Menurut Sugiri anggaran yang hanya turun seperempat itu untuk operasional di tiga bulan terakhir Mulai Oktober hingga Desember 2021 yang akan masuk ke rekening desa.

Sugiri mengungkapkan pemanfaatan dana RT bergantung kebutuhan dan arahan kepala desa.  

Pihaknya berharap kebiasaan bermusyawarah dan pendataan berawal dari setiap RT hingga angkanya valid.  

Misalnya pendataan jumlah anak sekolah, janda, keluarga miskin, dan luas lahan pertanian.  

Problem kemasyarakatan juga bakal terdata dari lingkungan terkecil itu, sehingga kata Kang Giri, data dari bawah itu bakal dikirim ke meja bupati untuk bahan pertimbangan mengambil keputusan .

Di dalam perbup nantinya bakal ada jadwal rapat RT yang secara berkala memperbarui data warga.

Seperti dilansir Gemasurya.com, Bupati Sugiri sengaja membuat program itu agar warganya terbiasa berkumpul dan berdiskusi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler