Laka Tunggal Terjadi di Wilhum Blitar, Ternyata Kendaraan Plat Merah

Minggu, 21 November 2021 17:30 WIB

Share
Kondisi Sedan Dinas Kantor PN.Kab.Trenggalèk. (Ari)
Kondisi Sedan Dinas Kantor PN.Kab.Trenggalèk. (Ari)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Akibat hindari adu banteng dengan kendaraan truk dari berlawanan arah, mobil sedan yang ternyata Mobil Dinas Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut berujung hantam tembok pembatas desa, sehingga mengalami kerusakan parah pada body depannya, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/11/21) siang.

Dengan kejadian itu membuat warga seputaran Desa Pikatan dan Desa  Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terkejut mendengar benturan keras antara Mobil Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek yang bernomor Polisi L 1478 DP ber plat merah itu.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Trinuartiko SH melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochani SH membenarkan kejadian laka (Kecelakaan), menurut Iptu Rochani karena mobil sedan tersebut menghindari tabrakan dengan sebuah Truk yang berlawanan arah.

"Unit Laka melaporkan, kejadian itu menurut keterangan sopir mobil sedan, saat dirinya dari arah Timur menuju arah ke Barat (Blitar) berpapasan dengan truk yang tidak diketahui identitasnya, dimungkinkan terkejut atau laju sedan cepat, akhirnya menabrak tembok tugu pembatas antara Desa Wonodadi dan Desa Kolomayan," kata Iptu Rochani melalui selilernya dengan Poskota.

Kejadian yang mengakibatkan kerugian pada Sedan Corolla Altis berkisar Rp10 Juta itu, menurut informasi di Unit Laka Polres Blitar Kota, pada Minggu 21 Nopemer 2021 sekitar pukul 11.45 WIB, semula kendaraan sedan Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek merek Corolla Altis yang bernomor Polisi warna merah  L 1478 DP yang dikemudikan Auhfat Ahda (20), warga Desa Pikatan RT.03/RW.03 Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar melaju dari Timur ke Barat, namun saat sesampainya di tugu masuk desa Pikatan berpapasan dengan kendaraan truk yang berlawanan arah.

"Jadi ketika Sedan milik Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut saat mau memasuki desa Pikatan, berpapasan dengan truk yang tidak dikenalnya, sedang mobil truk itu mendahului motor roda dua di depannya yang membawa rumput, mungkin di karenakan panik, selanjutnya pengemudi Sedan Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut membanting setir mobilnya ke kiri, akibatnya menabrak pagar tembok dan tugu batas Desa Kolomayan dan Desa Pikatan Wonodadi.
Sementara sopir Sedan Auhfad Ahda 20 alami luka di wajah dan kaki kirinya, sedang untuk kendaraan Sedan Dinas alami kerusakan parah di bagian depan, untuk kerugian materiel diperkirakan Rp10 juta sedang mobil dinas dititipkan di Polsek Wonodadi," pungkas Iptu Ahmad Rochani. (Ari)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler