Gandeng Perbankan, Dishub Gresik Siap Wujudkan Parkir Non Tunai

Kamis, 4 November 2021 21:34 WIB

Share
Gus Yani saat memimpin pertemuan dengan perbankan terkait parkir non tunai. (Foto: Istimewa)
Gus Yani saat memimpin pertemuan dengan perbankan terkait parkir non tunai. (Foto: Istimewa)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan Pemkab Gresik bersama kalangan perbankan menggelar pertemuan khusus, membahas kerja sama parkir dengan sistem non-tunai atau cashless di Pudak Galery, Kamis (4/11).

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani yang memimpin pertemuan berharap, pihak bank dapat bersinergi merealisasikan rencana ini. Caranya, bank mengelola uang sekaligus menyediakan alat pembayaran parkir pada lahan parkir yang telah disediakan dishub.

"Alatnya dari bank bentuk investasinya nanti seperti apa, dan uangnya nanti dikelola njenengan, Pemkab yang menata SDM-nya," terang Gus Yani.

Dengan digitalisasi pembayaran parkir ini, harapannya adalah PAD dari parkir tidak bocor serta memudahkan Dishub memantau pendapatan.

"Kalau kita tidak memulai dari sekarang, maka selamanya PAD dari parkir akan bocor. Oleh karenanya kita punya kewajiban berikhtiar lewat pembayaran non-tunai, yang tentunya didukung seluruh masyarakat," kata Gus Yani, sapaan akrab bupati.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tursilowanto Hariogi, yang mendampingi Gus Yani, menyatakan  retribusi parkir di Gresik berpotensi hingga mencapai Rp9 miliar hingga Rp12 miliar berdasarkan akademisi dari Unmer Malang,

"Mestinya pendapatan parkir di Gresik mencapai Rp9 miliar, tetapi sampai hari ini dari yang ditargetkan Rp4 miliar saja baru 20 persen atau kurang dari Rp1 miliar yang tercapai,' ungkap Tursilo.

Pengelolaan parkir di Kabupaten Gresik diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, dimana di dalamnya menjelaskan penyelenggaraan parkir di jalan umum dapat dilakukan dengan cara non-tunai serta penetapan tarif parkir yang dihitung berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan zona parkir. (san)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler