Sidak Gabungan Sasarannya Rokok Ilegal di Kota Mojokerto

Kamis, 28 Oktober 2021 10:09 WIB

Share
Kegiatan sidak gabungan berantas rokok ilegal, di Pasar Tanjung Anyar, Mojokerto (Foto. Istimewa)
Kegiatan sidak gabungan berantas rokok ilegal, di Pasar Tanjung Anyar, Mojokerto (Foto. Istimewa)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
 

Upaya mencegah penyebaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Mojokerto lakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional, Rabu (27/10).

Dalam kegiatan itu tidak ditemukan penjualan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu.

Kegiatan sidak gabungan berantas rokok ilegal, di Pasar Tanjung Anyar, Mojokerto (Foto: Istimewa)

Pelaksanaan sidak ini terbagi dalam dua tim, yang pertama dipimpin langsung oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto.

Sedangkan yang kedua, dipimpin Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo.

Lokasi yang menjadi sasaran sidak kali ini adalah, Pasar Tanjung Anyar yang merupakan sentra perdagangan di Kota Mojokerto, ada sekitar lima toko kelontong yang dikunjungi.

Kegiatan ini mendapat apresiasi langsung oleh Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung. "Kami berharap kepada pemerintah daerah, untuk terus mewaspadai peredaran rokok cukai ilegal dari berbagai penjuru. Karena belum lama ini ditemukan peredarannya melalui online," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, ada empat ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat, antara lain
1. Rokok tanpa pita cukai (polos);
2. Rokok dengan pita cukai palsu;
3. Rokok dengan pita cukai bekas;
4. Rokok dengan pita cukai yang berbeda.

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ning Ita berterima kasih kepada masyarakat yang telah berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Pemerintah daerah selama ini terus berupaya dalam mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, diharapkan dengan tidak adanya cukai ilegal, dapat meningkatkan pendapatan daerah dibidang cukai," tutur Walikota.

Dalam kesempatan itu Kajari Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto, juga berharap operasi bersama ini selalu berkelanjutan.

"Kedepan diharapkan ada peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi bagi para penjual dan juga masyarakat, tentang produk yang dilekati pita cukai. Dengan tujuan untuk menekan peredaran produk ilegal yang nantinya dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara" ujar Kajari.(GG)**

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler