Yusril Ihza Mahendra Akan Gugat Puan Maharani, Terkait Masalah Ini

Sabtu, 9 Oktober 2021 07:34 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Yusril Ihza Mahendra, kembali bikin gempar dunia politik Indonesia. Setelah Gaduh dengan Partai Demokrat, kini ia berniat menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini karena Yusril keberatan dengan sikap Puan terkait pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (21/9).

Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui hasil laporan yang disampaikan Komisi XI DPR yang kemudian diikuti ketukan palu pimpinan rapat paripurna. 

Namun pemilihan itu dianggap Yusril cacat hukum. Ultimatum ke Puan pun muncul.

“Puan Maharani harus menjawab surat itu dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Yusril, Kamis (7/10/2021).

Dalam hal ini Yusril adalah selaku kuasa hukum Dadang Suwarna yang juga peserta seleksi calon anggota BPK. Dadang dalam pemilihan ini memperoleh suara urutan kedua setelah Nyoman,

Dadang, menilai Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR.

“Maka dengan ini, Dadang yang berada di urutan kedua setelah Nyoman berhak menggantikannya,” ujar Yusril.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler