PRESISI, Akan Disanksi Polisi yang Menilang Mobil Membawa Sepeda dengan Pasal 307

Kamis, 30 September 2021 21:54 WIB

Share

POSKOTA JATIM- Terkait video viral, mobil membawa sepeda di dalam mobil, ditilang oleh polisi dengan pasal 307,  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara.

Ia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut, dan meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda didalam mobil.

Sambodo mengatakan akan mengingatkan pemahaman anggota di lapangan sehingga tidak kembali salah menerapkan pasal saat melakukan tilang. Dia juga akan memberikan sanksi pada anggota yang telah salah.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan.

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Sebelumnya beredar viral video yang menggambarkan seorang membawa sepeda didalam mobil ditilang oleh polisi.

Kejadian tersebut ada di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral, Kamis (30/9/2021).

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler