Di PN Banyuwangi Ada Dugaan Permintaan Uang untuk Ringankan Hukuman, Begini Tindak Lanjut DPP GNPK Jatim
Jumat, 17 September 2021 21:21 WIB
JATIM.POSKOTA.CO.ID - Ada informasi terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada Terdakwa untuk meringankan Vonis di Banyuwangi.
Ketua Umum DPN GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ("GN-PK"), Adi Warman SH. MH. MBA yang menerima informasi tersebut pada saat mengunjungi Banyuwangi beberapa saat lalu memerintahkan Kepada Dewan Pimpinan Provinsi GN-PK Jatim (DPP GNPK Jatim) untuk mengawal permasalahan tersebut dan menggali lebih dalam mengenai kebenaran informasi tersebut.
Pada hari ini, Jumat tanggal 17 September 2021 DPP GNPK Jatim mengunjungi Lapas Banyuwangi untuk meminta informasi lebih dalam kepada M Yunus yang menyuarakan mengenai informasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, DPP GN-PK Jatim juga menyikapi sikap M Yunus yang pernah meluapkan emosinya saat Pembacaan Vonis Putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Apa yang dilakukan Saudara Yunus pada saat di Pembacaan Putusan Vonis di Pengadilan Negeri Banyuwangi adalah bentuk kekecewaan terdalam karena mirisnya wajah lembaga Peradilan di Negeri ini."
"Susahnya mencari Keadilan bagi rakyat dan juga bagi mereka-mereka yang menyuarakan kebenaran" kata Ketua DPP GN-PK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH atau akrab disapa RPY kepada Poskota Jatim.
Lebih lanjut DPP GNPK Jatim mengatakan akan menginvestigasi informasi ini lebih dalam terkait informasi adanya Jual Beli Vonis di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Kami akan segera melakukan analisa dan akan segera melakukan upaya hukum atas informasi tersebut. Tidak lupa juga kami akan menginvestigasi "hal-hal lain" yang kami duga ada sesuatu dibalik Kasus M Yunus ini." Imbuh RPY.**