Pemutihan Pajak Daerah, Pemprov Jatim Bebaskan Bayar Denda, ini Rinciannya

Rabu, 8 September 2021 21:23 WIB

Share
Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmojo saat mengumkan bebas denda pajak, Rabu (8/9/2021). foto @bapendajatim
Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmojo saat mengumkan bebas denda pajak, Rabu (8/9/2021). foto @bapendajatim

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) pajak daerah, berlaku mulai 9 September sampai 9 Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Abimanyu Poncoatmojo mengatakan pemutihan pajak untuk momentum HUT Pemprov Jatim ke-76, tahun 2021.

"Kami juga berkomitmen memberikan insentif pajak, saat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19," ujar Abimanyu kepada wartawan di Surabaya, Rabu (8/9/2021).

Dikatakan kebijakan ini tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.

Kebijakan meliputihan itu meliputi, Pemutihan Pajak Daerah, berupa :

1. Pembebasan pokok BBNKB tangan ke 2, 3 dan seterusnya. 2. Pembebasan denda pembayaran PKB
3. Pembebasan denda pembayaran BBNKB.
4. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
5. Untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen, dan roda empat atau lebih sebesar 10 persen

Abimanyu mengatakan, jadi dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat bebas membayar denda dan sanksi keterlambatan. (*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler