Kasus Ayu Ting Ting Melaporkan Cah Bojonegoro Mulai Diproses Polda Metro Jaya

Selasa, 31 Agustus 2021 20:31 WIB

Share
Ayu Ting Ting usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: poskota.co.id/cr07)
Ayu Ting Ting usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: poskota.co.id/cr07)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Pedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi atas pelaporannya terhadap pemilik akun instagram @gundik_empang, Selasa (31/8/2021).

Pemanggilan Ayu Ting Ting di Polda Metri jaya terkait proses klarifikasi kasus pelaporannya, diperiksa penyidik selama dua jam.

Pelaporan Ayu Ting Ting terhadap @gundik_empang atas laporan kasus penghinaan, perundung anak dan keluarganya.

Sebelumnya Janda Depok itu melaporkan akun Instagram @gundik_empang diduga milik Kartika Damayanti atau KD pada 20 Agustus 2021 lalu.

Kartika Damayanti dan Ayu Ting Ting

 

Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak sempat mendatangi keluarga @gundik_empang.

Diketahui @gundik_empang tak lain adalah bernama Kartika Damayanti warga Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara Kartika Damayanti sendiri adalah seorang Pekerja Migran Indonesia di Singapura, sehingga orang tua Ayu Ting Ting tak bertemu orang yang dituju.

Seperti dilaporkan poskota.co.id, Ayu Ting Ting mengaku bersyukur proses klarifikasi berjalan dengan lancar.

"Tadi kita udah jalani pemeriksaan sama penyidik, didampingi sama bang Minola ya Alhamdulillah," ujar Ayu Ting Ting, ditemui usai diperiksa penyidik.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar