Begini Tata Cara Naik Pesawat Dimasa Perpanjangan PPKM Level 4 yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 27 Juli 2021 11:16 WIB

Share
Ilustrasi di dalam kabin pesawat: foto: pexels/skitterphoto
Ilustrasi di dalam kabin pesawat: foto: pexels/skitterphoto

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Setelah pemerintah memperpanjang penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegian Mansyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan sejumlah wilayah di Indonesia hingga 2 Agustus 2021, maskapai penerbangan pun menyesuaikan aturan itu.

Terkait aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut;

 

Berikut dokumen yang harus disiapkan jika Anda naik pesawat selama masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 :

1. Membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
2. Hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 sebelum keberangkatan

Aturan ketika naik pesawat

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M:
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mencuci tangan dengan sabun, atau dengan hand sanitizer
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama

2. Gunakan maker penutup hidung dan mulut dengan benar.
- Jenis masker pelaku perjalanan menggunakan masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

3. Tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah, baik langsung atau melalui ponsel sepanjang perjalanan

4. Tidak diperkenankan makan dan minum selama penerbangan perjalanan kurang dua jam
Kecuali individu yang diharuskan mengonsumsi obat, jika tak dilakukan akan membahayakan keselamatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler