Begini Suasana KAI Layani Penumpang Dengan Keperluan Khusus Saat Libur Idul Adha di Madiun

Senin, 19 Juli 2021 21:14 WIB

Share
Suasana Stasiun Kereta Api Madiun. (Foto: Humas PT KAI Daop 7 Madiun)
Suasana Stasiun Kereta Api Madiun. (Foto: Humas PT KAI Daop 7 Madiun)

JATIM.POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya melayani penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dengan keperluan khusus, yaitu bekerja di sektor esensial dan kritikal serta kepentingan mendesak pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriyah 20 hingga 25 Juli 2021.

Manager Humas PT KAI Darah Operasi 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, menjelaskan dasar pelaksanaan pelayanan bagi penumpang yang memiliki keperluan khusus tersebut adalah Surat Edaran Kemenhub nomor 54/2021.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas Ixfan, Senin (19/7/2021).

 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, kata Ixfan, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

“Sedangkan yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik. Bidang transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,” katanya menguraikan.

Bagi calon penumpang dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, lanjut dia, adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler