Hajatan Wayang di Rumah Kades Sidokepung Sidoarjo Dibubarkan Petugas

Minggu, 6 Juni 2021 18:03 WIB

Share
pembubaran hajatan di Rumah Kades sidokepung Sidoarjo./Ino
pembubaran hajatan di Rumah Kades sidokepung Sidoarjo./Ino

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung Buduran Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan. Dikarenakan acara tersebut tak mengantongi ijin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB malam.

Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar, di pimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan, setelah menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pemcegahan penyebaran Covid-19. Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu, tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” ujar Kompol Samirin.

Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan di gelar kembali.(Rino Tutuko)

Reporter: Admin Jatim
Editor: Admin Jatim
Contributor: Rino
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler