Layanan BPJS Kesehatan Ibu Hamil, Apa Saja yang Dibayar oleh BPJS Kesehatan

Kamis, 27 Mei 2021 08:10 WIB

Share
ilustrasi, ibu hamil. foto: pexels
ilustrasi, ibu hamil. foto: pexels

JATIM.POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada dasarnya, tidak hanya menanggung biaya persalinan, namun juga beberapa pemeriksaan kehamilan ibu-ibu peserta BPJS.

Jika ingin melahirkan menggunakan fasilitas kesehatan BPJS, pastikan dulu bahwa Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jika belum terdaftar, segara daftar dan perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan:

Formulir pendaftaran
- Formulir pendaftaran didapat melalui kantor BPJS Kesehatan langsung atau mendapatkan dari website resmi BPJS Kesehatan, atau melalui Kesehatan Care Center telepone 1500-400
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Membayar iuran per bulan sesuai dengan kelas yang Anda pilih.

Sedangkan kegunaan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil meliputi pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan ultrasonografi (USG), dan termasuk pemberian vaksin hingga proses persalinan.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah biaya persalinan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

    Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp25.000.
    Persalinan Pervaginam Normal: Rp600.000.
    Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000.
    Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp25.000.
    Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual): Rp175.000.
    Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.

    
Pelayanan pemasangan KB:
    IUD/Implan: Rp100.000.
    Suntik: Rp15.000.

Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125.000.

Terkait dengan pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3.
Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama.

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal maupun caesar.
Namun, untuk persalinan caesar, Anda memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. (*)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler